Program ini sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan rakyat selaku Ketua Harian Bapertarum-PNS No.01/KPTS/1995 tentang Perubahan Bantuan Pemilikan Rumah bagi Pegawai Negeri Sipil
Keunggulan TBM-Bapertarum :
- Jangka waktu TBM-Bapertarum paling lama 5 tahun dan tidak melebihi jangka waktu KBR
- Suku Bunga 6%
-
Maksimal kredit :
- Golongan I : Rp. 13,8 Juta
- Golongan II : Rp. 13,5 Juta
- Golongan III : Rp. 13,2 Juta
Syarat Permohonan TBUM Bapertarum :
- Usia minimal 21 tahun/menikah
- Memperoleh rekomendasi Bapertarum dan saat bersamaan merupakan pemohon KBR BTN
- PNS Aktif golongan I, II dan III
- Masa kerja minimal 5 tahun
- Pada saat kredit lunas usia pemohon tidak melebihi 65 tahun
- Belum memiliki rumah
- Sudah memiliki tanah
- Tidak pernah memperoleh Tapertarum-PNS
- Tidak memiliki kredit bermasalah di Bank BTN maupun di bank lain
- Memenuhi syarat dan ketentuan KBR BTN
- Pelaksanaan Akad TBM Bapertarum bersamaan dengan Akad KBR BTN
Baca Juga: Anda PNS Tidak Punya Uang Muka KPR? Ajukan Saja BTP-TBUM Bapertarum-PNS di BTNDemikianlah penjelasan mengenai Bantuan Perumahan TBM BAPERTARUM Bagi PNS Dari Bank BTN, syarat mendapatkan Bantuan Perumahan TBM BAPERTARUM Bagi PNS Dari Bank BTN, keterangan lebih lanjut silahkan datangi kantor Bank BTN terdekat.
Advertisement