DESKRIPSI KPR BRISyariah iB
Pembiayaan Kepemilikan Rumah kepada perorangan untuk memenuhi sebagian atau keseluruhan kebutuhan akan hunian dengan mengunakan prinsip jual beli (Murabahah) atau prinsip sewa menyewa (Ijarah) dimana pembayarannya secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan di muka dan dibayar setiap bulan
TUJUAN KPR BRISyariah iB
A. Pembelian Property, terdiri dari pembelian :
- Rumah baru dalam keadaan siap huni indent.
- Rumah bekas (second).
- Apartemen dengan syarat tertentu.
- Rumah Toko (Ruko) / Rumah Kantor (Rukan) baru siap huni atau indent dengan syarat tertentu.
- Pembelian Rumah Toko (Ruko) / Rumah kantor (Rukan) bekas.
- Tanah kavling dengan syarat tertentu.
C. Take Over/Pengalihan Pembiayaan KPR baik dari lembaga keuangan konvensional maupun dari lembaga keuangan syariah.
D. Refinancing/Pembiayaan ulang untuk kebutuhan konsumtif.
MANFAAT KPR BRISyariah iB
1. Skim pembiayaan sesuai dengan kebutuhan, yaitu :
a. Jual beli (MURABAHAH), adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh Bank dan Nasabah (fixed margin), angsuran tetap sampai akhir periode.
b. Sewa Menyewa dengan peralihan kepemilikan (Ijarah Muntahiyah Bitamlik/IMBT), dengan angsuran makin lama makin ringan.
2. Uang muka ringan, minimum 10%
3. Jangka waktu maksimal 15 tahun
4. Mudah dan cepat
5. Rate bersaing / kompetitif dan tetap sampai dengan jatuh tempo.
FASILITAS KPR BRISyariah iB
Plafon Pembiayaan
a. Minimal Rp.25.000.000,-
b. Maksimal Rp.3.500.000.000,-
2. Bank Finance (Pembiayaan Bank) hingga 90% dari harga rumah.
3. Jangka Waktu
a. Minimum 12 bulan
b.
No
|
Tujuan Pembiayaan
|
Tenor (tahun)
|
1
|
Pembelian rumah (baru/second/siap huni/indent)
|
15
|
2
|
Apartemen/Ruko/Rukan/Pembangunan/Renovasi/
Take Over/Refinancing
|
10
|
3
|
Tanah Kavling
|
5
|
SYARAT DAN KETENTUAN KPR BRISyariah iB
B. Persyaratan Umum- WNI
- Pegawai/Karyawan tetap dengan masa kerja atau total masa kerja di tempat sebelumnya minimal 2 tahun
- Wiraswasta dengan usaha sudah berjalan minimal 5 tahun
- Profesiona terbatas hanya unutk profesi kesehatan (dokter, dokter spesialis dan bidan)
- Usia minimal pada saat pembiayaan diberikan adalah 21 tahun dan pada saat jatuh tempo pembiayaan untuk karyawan adalah maksimum usia pensiun, 65 tahun untuk profesi dokter/dokter
- Hasil track record BI Checking dan DHBI lancar (clear) / Tidak termasuk dalam Daftar Pembiayaan Bermasalah
- Membuka rekening tabungan di Bank BRISyariah
- Untuk total pembiayaan lebih besar sama dengan 50 juta Rupiah wajib menyerahkan NPWP Pribadi.
Biaya-biaya yang dibayarkan di muka secara lunas pada saat realisasi pembiayaan, terdiri dari :
- Biaya Asuransi Jiwa dan Kerugian
- Biaya Notaris
- Biaya Materai
Dokumen Kelengkapan Pemohon
|
Karyawan
|
Non Karyawan
|
Copy KTP Pemohon dan KTP Pasangan (bila telah menikah)
|
V
|
V
|
Copy Kartu Keluarga
|
V
|
V
|
Copy Surat Nikah
|
V
|
V
|
Copy NPWP Pribadi (untuk pinjaman > Rp. 50 juta
|
V
|
V
|
Surat Keterangan Pekerjaan (asli) / Copy SK pengangkatan
|
V
|
|
Copy Rekening Tabungan / Giro Calon Nasabah 3 bulan terakhir
|
V
|
V
|
Copy Surat Pemesanan Rumah/SPR (Untuk rumah baru dari Developer Kerjasama)
|
V
|
V
|
Copy sertifikat (untuk rumah bekas/renovasi/pembangunan/take over)
|
V
|
V
|
Copy IMB (untuk rumah bekas/renovasi/pembangunan/take over)
|
V
|
V
|
Copy PBB (Untuk rumah bekas/renovasi/pembangunan/take over)
|
V
|
V
|
Baca Juga: Syarat Mengajukan Bantuan Perumahan TBM BAPERTARUM Bagi PNS Dari Bank BTNDemikianlah Penjelasana lengkap mengenai Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) BRISyariah iB, manfaat KPR BRISyariah iB, fasilitas KPR BRISyariah iB, syarat dan ketentuan KPR BRISyariah iB, dokumen yang harus dilengkapi untuk mengajukan KPR BRISyariah iB
Advertisement