-->

Anda PNS Tidak Punya Uang Muka KPR? Ajukan Saja BTP-TBUM Bapertarum-PNS di BTN

Apa itu BTP-TBUM Bank BTN? Apa Sayarat Permohonan Untuk Mendapatkan Tambahan Dana BTP-TBUM Bank BTN? - Banyaknya kebutuhan untuk hidup sehari hari gaji PNS golongan 1, 2 dan 3 bahkan golongan 4 seakan akan tidak cukup untuk membeli rumah, karena memang adanya status sebagai Pegawai Negeri Sipil sehingga cara hidup dan selera juga akan berbeda dengan yang bukan PNS. Pola hidup yang konsumtif dan pergaulan yang kelasnya menengah keatas menuntut biaya hidup yang lebih dibandingkan masyarakat biasa, sehingga gaji yang ada seakan tidak cukup untuk sekedar sebagai uang muka saja.
syarat kpr perumahan bank <BCA>,<BRI>.<BTN>,<BNI >,<MANDIRI >,<SARIAH>.
Syarat Kredit BTP-TBUM Bapertarum-PNS di BTN

Namun jangan khawatir rupanya bank BTN sebagai bank KPR terkemuka di Indonesia memberikan kemudahan dalam medapatkan KPR BTN sejahtera dengan pilihan: Bantuan Tabungan Perumahan (BTP) atau Tambahan Uang Muka Perumahan (TBUM).
syarat kpr perumahan bank <BCA>,<BRI>.<BTN>,<BNI >,<MANDIRI >,<SARIAH>.
Bank BTN bekerjasama dengan Bapertarum-PNS memberikan fasilitas kemudahan kepada PNS Golongan I, II, III, dan IV yang mengajukan KPR BTN Sejahtera, lalu apa saja persyaratan untuk mengajukan Bantuan Tabungan Perumahan atau uang muka bank BTN? selengkapnya dapat anda baca dibawah ini...

Persyaratan Umum Mengajukan BTP-TBUM Bank BTN

  1. PNS aktif Golongan I, II, III, dan IV
  2. Masa kerja minimal 5 tahun
  3. Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah.
  4. Belum pernah menerima dan memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS.
  5. Memenuhi syarat dan ketentuan KPR BTN Sejahtera FLPP
  6. Menyertakan dokumen:
    1. Fotocopy KTP Pemohon
    2. Fotocopy Rekening Koran/Tabungan
    3. Form permohonan TBUM/BTP
    4. Fotocopy KARPEG
    5. Fotocopy SK Kepangkatan terakhir

 Jenis-jenis Layanan Bapertarum

  1. BUM adalah Bantuan Uang Muka yang merupakan hak PNS
  2. BTP adalah BTP merupakan bantuan dana yang tidak dikembalikan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan uang muka pembelian rumah sejahtera melalui KPR BTN Sejahtera FLPP, termasuk untuk digunakan memenuhi biaya-biaya terkait kredit/pembiayaan pemilikan rumah.
  3. TBUM merupakan fasilitas pinjaman uang muka untuk pembelian rumah sejahtera melalui KPR BTN Sejahtera FLPP, dengan suku bunga sebesar 6-7% dan jangka waktu s.d 15 tahun atau tidak melebihi maksimal jangka waktu KPR BTN Sejahtera FLPP yang diajukan.

 Pilihan Program Bapertarum-PNS

  1. Bantuan Tabungan Perumahan (BTP) + Bantuan Uang Muka (BUM)
  2. Tambahan Uang Muka Perumahan (TBUM) + Bantuan Uang Muka (BUM)
 Cara Pengajuan
1. PNS mengisi formulir pengajuan, melampirkan fotocopy Karped dan SK Kepangkatan terakhir
2. Pengajuan ditujukan ke Bank BTN bersamaan dengan pengajuan KPR BTN Sejahtera FLPP
3. Bank BTN memproses pengajuan PNS bersamaan dengan permohonan KPR
4. Bank BTN mengakses verifikasi online ke database Bapertarum untuk verifikasi PNS
5. Akad kredit di Bank BTN
6. Realisasi pencairan dana

Besaran BTP dan TBUM

Golongan BUM BTP Total Diterima
Golongan I 1,2 Juta 4 juta 5.2 Juta
Golongan II 1,5 Juta 4 Juta 5.5 Juta
Golongan III 1,8 Juta 4 Juta 5.8 Juta
Golongan IV - 4 juta 4 Juta
   

Besarnya BUM & TBUM diberikan dengan rincian:

Golongan BUM TBUM untuk
Rumah Tapak
TBUM untuk
Rumah Susun
Suku Bunga
Gologan I 1,2 Juta 20 Juta 30 Juta 6%
Golongan II 1,5 Juta 20 Juta 30 Juta 6%
Golongan III 1,8 Juta 20 Juta 30 Juta 6%
Golongan IV - 20 Juta 30 Juta 7%

Baca Juga: Syarat Kredit Ruko Dari Bank BTN Terbaru
Begitulah penjelasan lengkap mengenai kredit BTP-TBUM Bapertarum-PNS di BTN, Syarata mengajukan kredit BTP-TBUM Bapertarum-PNS di BTN, keterangan lebih lanjut silahkan datangi kantor bank BTN terdekat.

Reverensi: http://www.btn.co.id/
Advertisement
Anda PNS Tidak Punya Uang Muka KPR? Ajukan Saja BTP-TBUM Bapertarum-PNS di BTN