Hak Dan Kewajiban Serta Larangan Penerima KPR Bank BTN
Hak Debitur KPR Bank BTN- Menerima kemudahan perolehan rumah melalui Fasilitas KPR Subsidi dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat apabila memenuhi kriteria Kelompok Sasaran KPR Subsidi.
- Bebas Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
- Rumah sejahtera yang dibiayai oleh KPR Subsidi dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR Subsidi yang berlaku.
- Membayar angsuran KPR Subsidi secara tertib dan tepat waktu hingga jangka waktu kredit selesai/lunas;
- Menggunakan sendiri dan menghuni Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah
- Memelihara Rumah Sejahtera dengan baik;
- Mengembalikan bantuan FLPP kepada Pusat Pengelola Dana Dan Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat apabila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan KPR Sejahtera.
- Tidak akan menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun dengan bentuk perbuatan hukum apapun, kecuali:
- Debitur meninggal dunia (pewarisan);
- Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk Rumah Sejahtera Tapak;
- Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk Satuan Rumah Sejahtera Susun; atau
- Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi;.
- Membayar angsuran melewati batas waktu yang ditentukan (MENUNGGAK ANGSURAN).
- Memberikan keterangan, pernyataan, dokumen yang tidak benar dan/atau palsu dalam pengajuan KPR Subsidi.
- Menelantarkan rumah yang telah dibeli dengan KPR Sejahtera FLPP atau tidak menghuni rumah tersebut selama 1 (satu) tahun berturut-turut setelah rumah diserahkan kepada debitur oleh pengembang/developer.
- Menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah kepada pihak lain.
Sumber: www.btn.co.id
Advertisement