Syarat Mendapatkan KPR BNTN Subsidi
Keunggulan KPR BTN Subsidi
- Suku bunga 5 % fixed sepanjang jangka waktu kredit
- Proses cepat dan mudah
- Uang muka mulai dari 1%
- Jangka waktu maksimal s.d. 20 tahun
- Perlindungan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran
- Memiliki jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh wilayah indonesia
Persyaratan Pemohon KPR BTN Subsidi
- WNI dan berdomisili di Indonesia
- Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
- Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
- Gaji / penghasilan pokok tidak melebihi :
- Rp. 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
- Rp. 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
- Atau maksimal gaji/penghasilan pokok sesuai ketentuan pemerintah
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
- Menandatangani Surat Pernyataan diatas materai
Biaya Administrasi
Biaya Provisi 0.5%Biaya Administrasi Rp 250.000,-
Biaya Notaris
Kelengkapan Dokumen Yang Harus Anda Bawa
No | Dokumen | Pegawai | Wiraswasta | |
1. | Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan Pasfoto terbaru Pemohon dan Pasangan | √ | √ | |
2. | Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai | √ | √ | |
3. | Slip Gaji Terakhir/Surat Keterangan Penghasilan, Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja | √ | ||
4. | SIUP, TDP & Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir | √ | ||
5. | Fotocopy NPWP | √ | √ | |
6. | Fotocopy Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir | √ | √ | |
7. | Surat Pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan | √ | √ | |
8. | Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan | √ | √ | |
Ketentuan Penghunian
- Penggunaan sebagai tempat tinggal atau hunian oleh pemilik
- Jika Pemilik meninggalkan rumah/hunian secara terus menerus selama 1 (satu) tahun tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, Pemerintah berwenang mengambil alih kepemilikan rumah tersebut
-
Ketentuan sewa /dialihkan kepemilikannya dalam hal:
- Pewarisan
- telah dihuni lebih dari 5 (lima) tahun untuk Rumah Sejahtera Tapak
- Telah dihuni lebih dari 20 (dua puluh) tahun untuk Satuan Rumah Sejahtera Susun
- Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau
- Untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah
Baca Juga: Hak Dan Kewajiban Debitur KPR Bank BTN Yang Harus Anda KetahuiDemikianlah penjelasan lengkap mengenai KPR BTN Bersubsidi, Syarat Mengajukan KPR BTN Bersubsidi, Keunggulan KPR BTN Bersubsidi. Keterangan lebih lengkap dapat anda kunjungi bank BTN terdekat.
Advertisement